BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu Selatan 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp29,22 miliar.
Dana ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, Bengkulu Selatan memperoleh Rp169,5 juta yang berasal dari PPh Pasal 21.