BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Musi Rawas Utara 2025 Tembus Rp105,7 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu mencapai Rp15,70 miliar.
Dana ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun rinciannya, dari sektor PPh diterima Rp517,61 juta, terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp499,40 juta dan PPh Pasal 25/29 Rp18,21 juta.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Label Sekolah Favorit Ciptakan Kesenjangan
Dari PBB, Bengkulu memperoleh total Rp2,44 miliar.
Rinciannya yakni bagian daerah non migas Rp1,51 miliar, panas bumi Rp56,69 juta, perkebunan Rp802,11 juta, serta sektor lainnya Rp63,75 juta.
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya mencapai Rp12,74 miliar.
Angka ini terdiri atas landrent batubara Rp905,63 juta, royalti batubara Rp11,75 miliar, serta panas bumi Rp86 juta.
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi iPhone Air, Seri Baru Apple di 2025
Penyaluran DBH Bengkulu 2025 akan dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dana ini dapat diprioritaskan penggunaannya untuk mendukung kas daerah, khususnya dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Bengkulu.








