JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kota Cimahi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp12,96 miliar dari pemerintah pusat.
Penyaluran ini tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Cimahi mendapat Rp5,60 miliar.
baca juga: Sukabumi Terima DBH Rp11,07 Miliar dari Pusat
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp5,28 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp326 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp851 juta.
Alokasinya, migas Rp484 juta, non migas Rp44 juta, panas bumi Rp195 juta, perkebunan Rp92 juta, dan sektor lain Rp33 juta.