Laporan kemudian segera dilayangkan ke kepolisian, yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Jeratan Hukum Berlapis
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan ancaman hukuman berat.
Bandot dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Program Prioritas
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Karena ada hubungan darah antara pelaku dan korban, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal hukuman. Artinya, hukuman bisa lebih dari 15 tahun,” jelas AKBP Tekat Parmo.