BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus asusila kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Kaur berinisial BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN.
Perbuatan itu disebut terjadi pada akhir Juni 2024 ketika korban masih menjalani proses hukum di Polres Kaur.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang, Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.
Modus Rayuan hingga Ancaman
Berdasarkan hasil penyidikan, BN tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Bejat! Pemuda di Rejang Lebong Paksa Adik Kandung Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi
Bukannya mengawasi tahanan, ia justru diduga merayu, membujuk, hingga mengancam korban agar mau berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah perbuatan bejat itu terjadi, BN bahkan mengancam korban agar tidak melapor.
Jika berani membuka suara, AN ditakut-takuti hukumannya akan ditambah lebih berat.
Namun, keberanian AN akhirnya memutus rantai ancaman tersebut.
Ia melaporkan kasus ini dan hasil visum memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kepastian proses hukum kasus ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.
Ia menegaskan, berkas perkara beserta tersangka telah resmi diterima pihak kejaksaan.
“Untuk berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu waktu persidangan,” jelas Rusydi dikutip dari KORANRB.ID.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
BACA JUGA : Menkeu Kejar 200 Wajib Pajak Besar, Target Tunggakan Rp60 Triliun
Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.
Korban Dapat Perlindungan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual.
Keberanian AN melapor meski berada dalam posisi lemah menjadi catatan penting bahwa perlindungan hukum tetap berlaku bagi siapapun, termasuk tahanan.
Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi aparat penegak hukum agar memastikan setiap tahanan perempuan mendapatkan pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat.
Dengan proses persidangan yang akan segera digelar, publik kini menanti komitmen aparat hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.








