• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Oknum Polisi Kaur Diduga Perkosa Tahanan, Kasus Naik ke Persidangan

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
23 September 2025
in News
Oknum Polisi Kaur Diduga Perkosa Tahanan, Kasus Naik ke Persidangan

Oknum polisi yang diduga memperkosa tahanan wanita saat dilimpahkan penyidik Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus asusila kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Kaur berinisial BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN.

Perbuatan itu disebut terjadi pada akhir Juni 2024 ketika korban masih menjalani proses hukum di Polres Kaur.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang, Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.

Modus Rayuan hingga Ancaman

Berdasarkan hasil penyidikan, BN tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Bejat! Pemuda di Rejang Lebong Paksa Adik Kandung Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi

Bukannya mengawasi tahanan, ia justru diduga merayu, membujuk, hingga mengancam korban agar mau berhubungan badan layaknya suami istri.

Setelah perbuatan bejat itu terjadi, BN bahkan mengancam korban agar tidak melapor.

Jika berani membuka suara, AN ditakut-takuti hukumannya akan ditambah lebih berat.

Namun, keberanian AN akhirnya memutus rantai ancaman tersebut.

Ia melaporkan kasus ini dan hasil visum memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kepastian proses hukum kasus ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.

Ia menegaskan, berkas perkara beserta tersangka telah resmi diterima pihak kejaksaan.

“Untuk berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu waktu persidangan,” jelas Rusydi dikutip dari KORANRB.ID.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

BACA JUGA : Menkeu Kejar 200 Wajib Pajak Besar, Target Tunggakan Rp60 Triliun

Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.

Korban Dapat Perlindungan

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual.

Keberanian AN melapor meski berada dalam posisi lemah menjadi catatan penting bahwa perlindungan hukum tetap berlaku bagi siapapun, termasuk tahanan.

Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi aparat penegak hukum agar memastikan setiap tahanan perempuan mendapatkan pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat.

Dengan proses persidangan yang akan segera digelar, publik kini menanti komitmen aparat hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Tags: Kasus asusilaKaurkorbanoknum anggotaproses hukumtahanan perempuan
ShareSendTweet
Previous Post

Bejat! Pemuda di Rejang Lebong Paksa Adik Kandung Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi

Next Post

Justin Bieber Tampil di Coachella 2026 Ajak Hailey dan Putranya

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Justin Bieber Tampil di Coachella 2026 Ajak Hailey dan Putranya

Justin Bieber Tampil di Coachella 2026 Ajak Hailey dan Putranya

Pinjaman Online Bisa Jadi Solusi, Asal Pahami Risiko dan Aturannya

Pinjaman Online Bisa Jadi Solusi, Asal Pahami Risiko dan Aturannya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.