RBMEDIA.ID – Aula Sasana Bina Karya Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa 23 September 2025, berubah menjadi ramai.
Puluhan tumpukan uang dalam berbagai mata uang, senilai lebih dari Rp103 miliar, dipamerkan sebagai hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Uang dalam jumlah fantastis itu disusun rapi dan menjadi bukti nyata dari proses penyidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Plh. Aspidsus Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH, menegaskan bahwa pemajangan uang sitaan ratusan miliar merupakan langkah transparansi dalam penegakan hukum.
“Uang senilai Rp103 miliar lebih tersebut disita dari berbagai bank, mata uang, dan rekening milik para tersangka terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM),” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, uang sitaan tersebut berasal dari puluhan rekening di berbagai bank.
Misalnya, di BNI Bengkulu saja, penyidik menemukan Rp27,8 miliar dari tujuh rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.
Sementara di BRI, jumlahnya lebih mencengangkan: Rp44,1 miliar plus simpanan mata uang asing sebesar USD 10.741,27.
Penyitaan juga merambah ke Maybank Bengkulu, di mana penyidik menyita Rp19,1 miliar, USD 408.988, dan ¥43.200.000.
Semua dana tersebut terkait dengan nama-nama yang sama serta perusahaan di bawah kendali keluarga mereka.
Selain dari bank, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian Penempatan Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra.
Secara keseluruhan, uang yang kini berada di tangan Kejati Bengkulu mencapai Rp103.364.602.345.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, memastikan bahwa ini baru langkah awal.
“Ini baru barang bukti berupa uang yang kita sita, masih ada beberapa aset milik para tersangka. Ini kita akan terus lakukan untuk memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Kerugian negara dari kasus korupsi pertambangan batu bara PT RSM sendiri ditaksir lebih dari Rp500 miliar.








