REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Kasus menggemparkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pemuda berusia 20 tahun, sebut saja Bandot (nama samaran), diamankan polisi setelah menyetubuhi adik kandungnya sendiri, Anggrek (nama samaran), yang baru berusia 17 tahun.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan berulang hingga delapan kali hingga korban kini diketahui hamil.
Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah laporan masuk dari keluarga korban.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 9 September 2025, setelah laporan resmi dari keluarga. Saat ini tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (23/9).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pertama terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah orang tua mereka.
BACA JUGA : Menkeu Kejar 200 Wajib Pajak Besar, Target Tunggakan Rp60 Triliun
Saat itu korban sedang duduk di ruang tamu, lalu tiba-tiba ditarik oleh Bandot ke dalam kamar.
Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga sehingga akhirnya pasrah.
Aksi tersebut tidak berhenti di situ.
Bandot terus mengulangi perbuatannya hingga delapan kali.
Korban yang masih di bawah umur terpaksa menanggung trauma mendalam dan akhirnya mengalami kehamilan.
Keluarga mulai mencurigai kondisi korban setelah melihat perutnya membuncit.
Ketika didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah berulang kali dipaksa oleh kakaknya sendiri.
Laporan kemudian segera dilayangkan ke kepolisian, yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Jeratan Hukum Berlapis
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan ancaman hukuman berat.
Bandot dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Program Prioritas
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Karena ada hubungan darah antara pelaku dan korban, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal hukuman. Artinya, hukuman bisa lebih dari 15 tahun,” jelas AKBP Tekat Parmo.
Dari pemeriksaan awal, diketahui Bandot kerap menonton video dewasa, yang diduga menjadi salah satu pemicu perilaku menyimpang tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk memastikan tidak ada korban lain.
Pentingnya Peran Keluarga
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat.
Aparat kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak, baik perubahan sikap maupun kondisi fisik mereka.
Selain itu, komunikasi terbuka di dalam keluarga sangat penting agar korban berani bercerita ketika mengalami tindakan tidak pantas.
Dengan cara itu, kasus serupa bisa dicegah sejak dini.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama. Kekerasan seksual adalah tindak pidana serius, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres.
Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.








