• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Bejat! Pemuda di Rejang Lebong Paksa Adik Kandung Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
23 September 2025
in News, Perkara
Bejat! Pemuda di Rejang Lebong Paksa Adik Kandung Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi

Tersangka pencabulan terhadap adik kandung sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong (dok-KORANRB.ID)

REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Kasus menggemparkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pemuda berusia 20 tahun, sebut saja Bandot (nama samaran), diamankan polisi setelah menyetubuhi adik kandungnya sendiri, Anggrek (nama samaran), yang baru berusia 17 tahun.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan berulang hingga delapan kali hingga korban kini diketahui hamil.

Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah laporan masuk dari keluarga korban.

“Tersangka kami amankan pada Selasa, 9 September 2025, setelah laporan resmi dari keluarga. Saat ini tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (23/9).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pertama terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah orang tua mereka.

BACA JUGA : Menkeu Kejar 200 Wajib Pajak Besar, Target Tunggakan Rp60 Triliun

Saat itu korban sedang duduk di ruang tamu, lalu tiba-tiba ditarik oleh Bandot ke dalam kamar.

Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga sehingga akhirnya pasrah.

Aksi tersebut tidak berhenti di situ.

Bandot terus mengulangi perbuatannya hingga delapan kali.

Korban yang masih di bawah umur terpaksa menanggung trauma mendalam dan akhirnya mengalami kehamilan.

Keluarga mulai mencurigai kondisi korban setelah melihat perutnya membuncit.

Ketika didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah berulang kali dipaksa oleh kakaknya sendiri.

Laporan kemudian segera dilayangkan ke kepolisian, yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Jeratan Hukum Berlapis

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan ancaman hukuman berat.

Bandot dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA : Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Program Prioritas

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Karena ada hubungan darah antara pelaku dan korban, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal hukuman. Artinya, hukuman bisa lebih dari 15 tahun,” jelas AKBP Tekat Parmo.

Dari pemeriksaan awal, diketahui Bandot kerap menonton video dewasa, yang diduga menjadi salah satu pemicu perilaku menyimpang tersebut.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk memastikan tidak ada korban lain.

Pentingnya Peran Keluarga

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat.

Aparat kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak, baik perubahan sikap maupun kondisi fisik mereka.

Selain itu, komunikasi terbuka di dalam keluarga sangat penting agar korban berani bercerita ketika mengalami tindakan tidak pantas.

Dengan cara itu, kasus serupa bisa dicegah sejak dini.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama. Kekerasan seksual adalah tindak pidana serius, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres.

Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Tags: adik kandungnyahamilkorbanpemudaPolisirejang lebong
ShareSendTweet
Previous Post

Menggunung! Ini Penampakan Uang Rp103 Miliar di Aula Kejati Bengkulu, Bukti Sitaan Korupsi Pertambangan Batu Bara

Next Post

Oknum Polisi Kaur Diduga Perkosa Tahanan, Kasus Naik ke Persidangan

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Oknum Polisi Kaur Diduga Perkosa Tahanan, Kasus Naik ke Persidangan

Oknum Polisi Kaur Diduga Perkosa Tahanan, Kasus Naik ke Persidangan

Justin Bieber Tampil di Coachella 2026 Ajak Hailey dan Putranya

Justin Bieber Tampil di Coachella 2026 Ajak Hailey dan Putranya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.