JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kota Banjar menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp11,14 miliar dari pemerintah pusat.
Penyaluran dana ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang terbit pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Banjar mendapat Rp4,64 miliar dari sektor Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA: Cimahi Terima DBH Rp12,96 Miliar dari Pemerintah
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,43 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp214 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp767 juta.
Dana ini terdiri dari migas Rp474 juta, non migas Rp44 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp16 juta, dan sektor lain Rp34 juta.








