JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Bandung Barat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp14,44 miliar dari pemerintah pusat.
Dana ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Penerimaan terbesar datang dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp6,40 miliar.
BACA JUGA: Banjar Terima DBH Rp11,14 Miliar dari Pemerintah
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp6,03 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp372 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Sumber PBB menyumbang Rp848 juta.
Dana ini terdiri dari migas Rp496 juta, non migas Rp80 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp40 juta, dan sektor lain Rp33 juta.