TAPANULI SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,59 miliar untuk Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
DBH Tapanuli Selatan bersumber dari beberapa pos penerimaan negara.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
Dari Pajak Penghasilan (PPh), tercatat Rp2,14 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp1,94 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp202,37 juta.