SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar baik datang untuk Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp7,26 miliar pada 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH untuk Simalungun bersumber dari beberapa pos penerimaan.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp1,55 miliar.
Dari jumlah itu, PPh Pasal 21 sebesar Rp1,34 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp215,7 juta.
Sumber lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total Rp5,29 miliar.