SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar baik datang untuk Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,59 miliar pada 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut bersumber dari beberapa sektor penerimaan negara.
BACA JUGA: Polres Tangkap Dua Kakek Pelaku Pencabulan, Polisi: Korban Alami Trauma Berat
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp1,81 miliar.
Dari jumlah itu, PPh Pasal 21 tercatat Rp1,65 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp166,6 juta.
Dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nias memperoleh Rp1,28 miliar.