SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 dari pemerintah pusat.
Total dana yang diterima mencapai Rp7,1 miliar.
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025, yang ditetapkan 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil
Berdasarkan data resmi, DBH untuk Kabupaten Deli Serdang terdiri dari beberapa sektor:
Pajak Penghasilan (PPh): Rp3,92 miliar
BACA JUGA: Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,99% di Tengah Tantangan
PPh Pasal 21: Rp3,70 miliar
PPh Pasal 25/29: Rp216,27 juta