SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp1,47 miliar.
Dana tersebut bersumber dari berbagai sektor pajak, cukai, dan sumber daya alam.
Keputusan ini tertuang dalam KMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil
Berdasarkan data resmi, komponen DBH untuk Kabupaten Dairi terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh): Rp450,05 juta
PPh Pasal 21: Rp388,59 juta
PPh Pasal 25/29: Rp61,46 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp525,87 juta
Migas: Rp60,17 juta
Non Migas: Rp78,28 juta
Panas Bumi: Rp60,02 juta
Perhutanan: Rp16,06 juta
Perkebunan: Rp279,93 juta
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya
Sektor Lainnya: Rp31,40 juta
Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp36,45 juta
Sumber Daya Alam (SDA): Rp460,01 juta
Landrent Batubara: Rp13,84 juta
Royalti Batubara: Rp375,77 juta
Panas Bumi: Rp12,39 juta
Kehutanan: Rp58,00 juta
Total keseluruhan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten Dairi mencapai Rp1,47 miliar.
Mekanisme Penyaluran
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai.
BACA JUGA: Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,99% di Tengah Tantangan
Dana disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Penyaluran dilakukan secara tunai dari pemerintah pusat ke kas daerah,” bunyi keterangan dalam KMK.
Harapan Pemanfaatan DBH
Dengan adanya tambahan DBH ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Dairi.








