SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp1,47 miliar.
Dana tersebut bersumber dari berbagai sektor pajak, cukai, dan sumber daya alam.
Keputusan ini tertuang dalam KMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil
Berdasarkan data resmi, komponen DBH untuk Kabupaten Dairi terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh): Rp450,05 juta
Page 1 of 3








