RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025 malam.
Ketiga nama yang kini berstatus tersangka adalah Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus pengguna anggaran, Doni Iswanto selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Akhmad Basir selaku pihak pelaksana proyek.
Langkah ini dipastikan langsung oleh pihak Kejari Bengkulu.
“Malam ini kita menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan laboratorium kesehatan daerah Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, ada 3 tersangka yang kita tetapkan,” ucap Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.
Tidak lama setelah diumumkan, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi merah khas tahanan pidana khusus (pidsus).
Mereka langsung digiring menuju mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan proyek.
Auditor mendapati adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga dugaan kelebihan pembayaran hampir Rp1 miliar.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, baik di kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu maupun di rumah pribadi Kepala Dinas, Joni Haryadi Thabrani, yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.








