REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Rejang Lebong menghadapi kenyataan pahit.
Lebih dari 100 rekening penerima diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Dampaknya, mereka dipastikan tidak akan menerima bansos tahap III tahun 2025.
BACA JUGA : Stop Rambut Rontok! Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Rambut Indah
Koordinator Daerah (Korda) PKH Rejang Lebong, Firdaus, menegaskan pemblokiran ini sepenuhnya menjadi kewenangan PPATK.
“Apakah blokir ini permanen atau hanya sementara, kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari PPATK,” ujar Firdaus dikutip dari KORANRB.ID.
Pemblokiran Rekening dan Sosialisasi Larangan
Firdaus menjelaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi lapangan.