JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Subang menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24,12 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH Subang bersumber dari berbagai jenis penerimaan negara.
BACA JUGA: Majalengka Terima DBH Rp12 Miliar dari Pusat
Pajak Penghasilan (PPh) memberi kontribusi Rp5,48 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp5,31 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp175,27 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp10,41 miliar.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp7,19 miliar, nonmigas Rp38,42 juta, panas bumi Rp174,88 juta, perkebunan Rp2,97 miliar, serta sektor lainnya Rp32,88 juta.
BACA JUGA: Purwakarta Terima DBH Rp15,1 Miliar Tahun 2025
Selain itu, Kabupaten Subang juga menerima alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp320,46 juta.
Sumber Daya Alam (SDA) menyumbang Rp7,90 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp1,70 miliar, landrent batubara Rp3,78 juta, royalti batubara Rp365,97 juta, panas bumi Rp5,80 miliar, dan kehutanan Rp15,36 juta.
BACA JUGA: Karawang Terima DBH Rp45,7 Miliar dari Pusat
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH harus dicatat pemerintah daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan tambahan DBH Rp24,1 miliar ini, Subang diharapkan dapat memperkuat kas daerah dan mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.








