REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Rejang Lebong menghadapi kenyataan pahit.
Lebih dari 100 rekening penerima diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Dampaknya, mereka dipastikan tidak akan menerima bansos tahap III tahun 2025.
BACA JUGA : Stop Rambut Rontok! Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Rambut Indah
Koordinator Daerah (Korda) PKH Rejang Lebong, Firdaus, menegaskan pemblokiran ini sepenuhnya menjadi kewenangan PPATK.
“Apakah blokir ini permanen atau hanya sementara, kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari PPATK,” ujar Firdaus dikutip dari KORANRB.ID.
Pemblokiran Rekening dan Sosialisasi Larangan
Firdaus menjelaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi lapangan.
Namun, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, tim pendamping PKH telah menggelar rapat koordinasi terkait larangan penggunaan rekening bansos untuk aktivitas di luar transfer dana bantuan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyosialisasikan larangan judi online dan top up game di aplikasi ponsel kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” terang Firdaus.
Ia menambahkan, banyak penerima bansos tidak menyadari bahwa sejumlah aplikasi game terafiliasi dengan praktik judol.
Padahal, sistem pencairan bansos berbasis by name by NIK membuat setiap aktivitas keuangan yang terkait nomor induk kependudukan otomatis termonitor PPATK.
“Bahkan aktivitas seluruh NIK dalam satu kartu keluarga bisa terlacak,” jelasnya.
Seruan dari Tokoh Muda Rejang Lebong
Keresahan juga datang dari masyarakat. Pemuda Rejang Lebong, Adhyra Pratama Irianto, meminta pemerintah daerah turun tangan serius.
Menurutnya, fakta bahwa penerima bansos bisa terjerat judol membuktikan betapa luasnya pengaruh praktik ilegal ini.
BACA JUGA : Rambut Rontok Terus? Ini Sebab yang Sering Tidak Disadari
“Pemerintah daerah harus melakukan upaya nyata memerangi judol dengan melibatkan kepala desa, baik melalui sosialisasi maupun penindakan tegas,” tutur Adhyra.
Namun, ia mengingatkan agar penerima bansos yang terindikasi tidak langsung dicoret dari daftar penerima.
“Sanksi sebaiknya diawali dengan teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, barulah diberikan sanksi tegas berupa penghentian bansos,” tambahnya.
Langkah Pemerintah Daerah
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto, memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, meskipun penetapan KPM bansos menjadi kewenangan pemerintah pusat, dampak dari pemblokiran tetap memengaruhi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
“Nanti akan kami tindak lanjuti dan laporkan ke bupati mengenai langkah yang akan ditempuh. Kami sendiri belum menerima informasi resmi dari PPATK terkait pemblokiran rekening bansos ini,” ungkap Pranoto.
Dengan semakin gencarnya pemberantasan judi online, kasus pemblokiran ini menjadi pengingat serius bagi penerima bansos untuk bijak menggunakan rekening bantuan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan besar: melindungi masyarakat miskin dari jeratan judol, sekaligus memastikan bansos tetap sampai pada yang benar-benar membutuhkan.








