JAWA BARAT, RBMEDIA.DI – Kabupaten Sukabumi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp49,54 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,11 miliar.
BACA JUGA: Karawang Terima DBH Rp45,7 Miliar dari Pusat
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp4,93 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp182,96 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberi kontribusi Rp4,10 miliar.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp410,54 juta, nonmigas Rp63,22 juta, panas bumi Rp2,41 miliar, perkebunan Rp1,18 miliar, serta sektor lainnya Rp30,37 juta.
BACA JUGA: Ratusan Rekening Bansos PKH Terblokir Judi Online, Penerima Gagal Cairkan Tahap III
Selain itu, Sukabumi juga menerima alokasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp315,69 juta.
Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp40,00 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp176,05 juta, gas bumi Rp666,36 juta, royalti batubara Rp2,21 miliar, panas bumi Rp36,92 miliar, dan kehutanan Rp29,96 juta.
BACA JUGA: Subang Terima DBH Rp24,1 Miliar Tahun 2025
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan adanya tambahan DBH Rp49,5 miliar ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperkuat kas daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.








