BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Penyaluran akan dituntaskan pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, jumlah kurang bayar DBH Mukomuko mencapai Rp6,20 miliar.
Dana ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Seluruh dana akan ditransfer tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Mekanisme ini memastikan hak daerah diterima tepat waktu dan transparan.