BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Penyaluran akan diselesaikan penuh pada tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total kurang bayar DBH Lebong mencapai Rp21,92 miliar.
Dana ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Penyaluran dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Mekanisme ini memastikan hak daerah diterima sesuai jadwal dan mendukung stabilitas fiskal daerah.
Rincian kurang bayar DBH Lebong meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp79,72 juta
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Mukomuko Rp6,2 M Cair 2025
PPh Pasal 25/29: Rp4,45 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Nonmigas: Rp252,90 juta
Panas Bumi: Rp141,15 juta
Perkebunan: Rp45,95 juta
Sektor Lainnya: Rp28,97 juta
Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp710,54 juta
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Landrent Batubara: Rp184,17 juta
Royalti Batubara: Rp20,46 miliar
Panas Bumi: Rp17,17 juta
Kemenkeu menegaskan bahwa rincian kurang bayar DBH Lebong dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dana tersebut akan disalurkan dalam skema Anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025.
Dengan penyaluran ini, pemerintah berharap kas daerah semakin kuat.
Tambahan DBH juga diharapkan mendorong pembangunan Kabupaten Lebong dan meningkatkan pelayanan publik.
Kemenkeu tetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lebong Rp21,9 miliar yang akan dicairkan penuh pada 2025 untuk memperkuat fiskal daerah.








