BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Penyaluran akan dituntaskan pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, jumlah kurang bayar DBH Mukomuko mencapai Rp6,20 miliar.
Dana ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Seluruh dana akan ditransfer tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Mekanisme ini memastikan hak daerah diterima tepat waktu dan transparan.
Rincian kurang bayar DBH Mukomuko meliputi:
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Kaur Rp23,98 M Cair di 2025
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp56,23 juta
PPh Pasal 25/29: Rp5,66 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Migas: Rp1,75 juta
Bagian Nonmigas: Rp180,93 juta
Panas Bumi: Rp23,29 juta
Perkebunan: Rp1,89 miliar
Sektor Lainnya: Rp34,74 juta
Sumber Daya Alam (SDA):
Landrent Batubara: Rp16,84 juta
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Royalti Batubara: Rp3,97 miliar
Panas Bumi: Rp13,11 juta
Kehutanan: Rp1,17 juta
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan kurang bayar DBH Mukomuko ini untuk memperkuat kas daerah.
Dana juga bisa diprioritaskan guna menutup kewajiban belanja yang belum terbayarkan.
Dengan tambahan alokasi ini, pemerintah berharap fiskal Mukomuko semakin sehat.
Penyaluran DBH yang lancar akan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.








