BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Jumlah sebesar Rp4,28 miliar akan disalurkan penuh pada tahun 2025.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Seluma Rp30,1 M Cair di 2025
Penyaluran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga Sumber Daya Alam (SDA).
Rinciannya, untuk Pajak Penghasilan (PPh), Kabupaten Kepahiang mendapat alokasi Rp282,2 juta dari PPh Pasal 21 dan Rp10,1 juta dari PPh Pasal 25/29.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Kaur Rp23,98 M Cair di 2025
Pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), daerah memperoleh Rp149,5 juta dari sektor non migas, Rp15,6 juta dari panas bumi, Rp93 ribu dari perhutanan, Rp124,4 juta dari perkebunan, dan Rp32,4 juta dari sektor lainnya.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), penyaluran terdiri dari Landrent Batubara Rp15,8 juta, Royalti Batubara Rp3,56 miliar, serta Panas Bumi Rp90 juta.
Secara total, jumlah kurang bayar DBH Kepahiang mencapai Rp4.283.239.000.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Dana ini akan dicatat pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan pencairan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan DBH untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.








