BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang akan dituntaskan pada 2025.
Total penyaluran mencapai Rp30,11 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Kurang bayar DBH Seluma ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dana akan disalurkan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Berdasarkan rincian keputusan tersebut, komponen kurang bayar DBH Seluma terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp271,52 juta
PPh Pasal 25/29: Rp8,62 juta
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Kaur Rp23,98 M Cair di 2025
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Daerah Migas: Rp3,16 juta
Bagian Daerah Nonmigas: Rp511,73 juta
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp23,37 juta
Bagian Daerah Perhutanan: Rp149 ribu
Bagian Daerah Perkebunan: Rp710,20 juta
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp35,37 juta
Sumber Daya Alam (SDA):
Minyak Bumi: Rp400 ribu
Gas Bumi: Rp298,12 juta
Landrent Batubara: Rp1,17 miliar
Royalti Batubara: Rp27,06 miliar
Panas Bumi: Rp13,10 juta
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan hak daerah dari kurang bayar DBH Seluma akan diterima penuh pada tahun anggaran 2025.
Penyaluran tersebut diharapkan memperkuat keuangan daerah sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Seluma.








