BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini dijadwalkan tuntas pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Rejang Lebong 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp5,84 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Page 1 of 3