Kedua, jangan pernah membagikan data pribadi seperti PIN, password, maupun kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari lembaga resmi.
BACA JUGA : Tragedi MBG Lebong, Mabes Polri Periksa Pejabat hingga Kepala Dapur
Ketiga, masyarakat harus langsung mengabaikan bila ada pihak yang meminta transfer uang dengan alasan biaya administrasi atau pendaftaran.
Selain itu, langkah lain yang disarankan adalah menghubungi call center resmi atau kanal komunikasi terpercaya dari instansi terkait jika merasa ragu terhadap suatu tawaran.
Pentingnya Edukasi Bersama
Lebih lanjut, Yerri menekankan bahwa pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri.