JAKARTA, RBMEDIA.ID – Dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat setelah keduanya diketahui mengoperasikan situs judi online.
Menariknya, mereka belajar coding secara otodidak sejak lulus sekolah menengah hingga mampu membuat sekaligus menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa latar belakang pendidikan para pelaku bukan dari bidang teknologi.
“Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA. Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari coding,” ungkap Twedi, dikutip dari Antaranews.com Kamis (18/9).
Keduanya ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu malam.
BACA JUGA : BMKG Prediksi Cuaca Berawan dan Hujan Ringan, BNPB Ingatkan Potensi Bencana
Modus Operandi Pelaku
Menurut penyelidikan, para pelaku memasarkan situs-situs judi dengan cara menyebarkan pesan spam melalui aplikasi Telegram.
Beberapa situs yang mereka jalankan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.
Dalam praktiknya, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana.
Sementara RI bertugas sebagai operator dan admin yang mengelola aktivitas harian situs.
“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” jelas Twedi.
Uang hasil judi tersebut ditampung ke rekening bank sebelum dialihkan ke dompet digital.
Polisi menegaskan bahwa mereka bergerak mandiri tanpa jaringan besar yang membackup.
Patroli Siber Ungkap Praktik Ilegal
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa kasus ini terungkap lewat patroli siber.
Petugas berhasil melacak aktivitas mencurigakan di lokasi ruko yang dijadikan markas operasi.
BACA JUGA : Tragedi MBG Lebong, Mabes Polri Periksa Pejabat hingga Kepala Dapur
“Kami mengecek dari TKP di Rawa Lele, mereka memiliki server sendiri,” ujar Arfan.
Namun, saat digerebek, para pelaku sudah berusaha menghilangkan jejak.
Database server mereka sengaja dikosongkan agar tidak bisa dilacak lebih jauh.
“Data dari database itu sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang kosong, tujuannya untuk mengelabui petugas,” tambah Arfan.
Meskipun demikian, barang bukti lain tetap memperkuat dugaan keterlibatan kedua pemuda tersebut dalam bisnis judi online.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, NA dan RI disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi digital tidak selalu dimanfaatkan ke arah positif.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran situs judi online yang semakin marak di ruang digital.








