SELUMA, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Seluma.
Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, terbukti memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Fakta tersebut terungkap setelah tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan kroscek langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Fakta Pemalsuan STNK Terbongkar
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH menjelaskan, langkah kroscek dilakukan usai penyidik menemukan surat kepemilikan kendaraan saat menggeledah rumah anak Murman Effendi.
Mobil tersebut diduga merupakan Mobnas yang digunakan ketika ia menjabat sebagai Bupati Seluma.
Namun, dalam dokumen kepemilikan tertera bahwa mobil tersebut telah dibaliknamakan menjadi milik perusahaan.
BACA JUGA : Tragedi MBG Lebong, Mabes Polri Periksa Pejabat hingga Kepala Dapur
Dari hasil kroscek di Polda Metro Jaya, surat tersebut dinyatakan palsu.
“Iya, surat kepemilikan kendaraan tersebut dipalsukan. Ternyata mobil tersebut masih berstatus mobil dinas, bukan mobil atas nama perusahaan seperti yang tertera pada STNK,” jelas Ekke dikutip dari KORANRB.ID.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aset milik daerah telah dimanipulasi dan dialihkan secara ilegal.
Dengan demikian, tim penyidik memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum.
Pemkab Diminta Ambil Langkah Tegas
Ekke menambahkan, Kejari Seluma akan segera menyampaikan hasil penyidikan ini kepada bagian aset Pemkab Seluma.
Langkah tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti keberadaan aset bergerak yang masih tercatat sebagai milik daerah, tetapi sudah dikuasai secara pribadi.
“Kita akan menyampaikan ke bagian aset Pemkab Seluma terkait dengan hal ini. Sehingga Pemkab Seluma dapat menindaklanjutinya,” ujarnya.
Kasus ini membuka kembali perhatian publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset-aset daerah, terutama kendaraan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Pemalsuan surat resmi seperti STNK juga berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Percepat Pengangkatan 4.423 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Aset Daerah Harus Dikembalikan
Pakar hukum menilai, kasus pemalsuan STNK Mobnas ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan juga menyangkut integritas pejabat daerah dalam mengelola aset negara.
Aset yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik tidak boleh dikuasai secara pribadi melalui cara-cara ilegal.
Selain itu, keberanian Kejari Seluma mengungkap kasus ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Selanjutnya, publik menunggu sikap tegas Pemkab Seluma dalam menertibkan dan mengembalikan seluruh aset daerah yang masih dikuasai pihak tertentu.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kejari Seluma menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri keberadaan aset milik negara agar tidak lagi disalahgunakan.
Ke depan, pengawasan dan pendataan aset harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terulang.








