Pertama, tawaran investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
BACA JUGA: Eks Bupati Seluma Terbukti Palsukan STNK Mobnas, Kejari Ungkap Fakta Baru
Kedua, pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjol jenis ini seringkali mengenakan bunga yang sangat tinggi dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, ada pula modus lowongan pekerjaan fiktif.
Dalam kasus ini, korban diminta membayar sejumlah biaya administrasi atau registrasi dengan janji akan segera diterima bekerja.