BACA JUGA: Liverpool Resmi Gaet Alexander Isak, Rekor Transfer Rogoh Rp2,8 Triliun
Namun, jika Rohidin membayar denda dan uang pengganti, maka masa hukuman penjara hanya 10 tahun atau sekitar 3.650 hari.
Dalam perjalanannya, ia juga berpeluang mendapat remisi sehingga masa tahanan bisa lebih singkat.
Catatan Penting
Vonis ini menegaskan bahwa perkara korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga tanggung jawab finansial kepada negara.
Publik kini menanti apakah Rohidin akan melunasi kewajiban denda dan uang pengganti, atau memilih menjalani tambahan masa penjara.
Informasi di atas diambil dari bunyi putusan Putusan PN BENGKULU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Dengan Hakim Ketua Paisol, Hakim Anggota Ramayani Darwis dan Yefni Delfitri.