BENGKULU, RBMEDIA.ID – Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah ternyata lebih berat dari yang diketahui publik.
Ia tidak hanya divonis 10 tahun penjara, tetapi bisa menjalani total 13 tahun 6 bulan jika tidak membayar kewajiban finansialnya.
Hukuman Pokok 10 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa 10 tahun penjara kepada Rohidin.
BACA JUGA: Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tambahan Hukuman Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Selain pidana pokok, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp45 miliar.
Angka ini terdiri dari:
Rp39.685.004.000
USD72.715 (setara Rp1,19 miliar, kurs 2 September 2025)
SGD349.850 (setara Rp4,46 miliar, kurs 2 September 2025)
Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka hukuman tambahan 3 tahun penjara akan dijalani.
Total Hukuman 13,5 Tahun Penjara
Bila ditotal, pidana penjara yang menanti Rohidin mencapai 162 bulan atau 13 tahun 6 bulan.
Itu setara dengan 4.964 hari di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Liverpool Resmi Gaet Alexander Isak, Rekor Transfer Rogoh Rp2,8 Triliun
Namun, jika Rohidin membayar denda dan uang pengganti, maka masa hukuman penjara hanya 10 tahun atau sekitar 3.650 hari.
Dalam perjalanannya, ia juga berpeluang mendapat remisi sehingga masa tahanan bisa lebih singkat.
Catatan Penting
Vonis ini menegaskan bahwa perkara korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga tanggung jawab finansial kepada negara.
Publik kini menanti apakah Rohidin akan melunasi kewajiban denda dan uang pengganti, atau memilih menjalani tambahan masa penjara.
Informasi di atas diambil dari bunyi putusan Putusan PN BENGKULU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Dengan Hakim Ketua Paisol, Hakim Anggota Ramayani Darwis dan Yefni Delfitri.








