• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda

Peri Haryadi by Peri Haryadi
2 September 2025
in Bengkulu Raya
Vonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Wajib Kembalikan Rp39 Miliar ke Negara, Jika Tidak Aset Disita

Sidang perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah ternyata lebih berat dari yang diketahui publik.

Ia tidak hanya divonis 10 tahun penjara, tetapi bisa menjalani total 13 tahun 6 bulan jika tidak membayar kewajiban finansialnya.

Hukuman Pokok 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa 10 tahun penjara kepada Rohidin.

BACA JUGA: Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tambahan Hukuman Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Selain pidana pokok, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp45 miliar.

Angka ini terdiri dari:

Rp39.685.004.000

BACA JUGA: Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

USD72.715 (setara Rp1,19 miliar, kurs 2 September 2025)

SGD349.850 (setara Rp4,46 miliar, kurs 2 September 2025)

Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka hukuman tambahan 3 tahun penjara akan dijalani.

Total Hukuman 13,5 Tahun Penjara

Bila ditotal, pidana penjara yang menanti Rohidin mencapai 162 bulan atau 13 tahun 6 bulan.

Itu setara dengan 4.964 hari di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Liverpool Resmi Gaet Alexander Isak, Rekor Transfer Rogoh Rp2,8 Triliun

Namun, jika Rohidin membayar denda dan uang pengganti, maka masa hukuman penjara hanya 10 tahun atau sekitar 3.650 hari.

Dalam perjalanannya, ia juga berpeluang mendapat remisi sehingga masa tahanan bisa lebih singkat.

Catatan Penting

Vonis ini menegaskan bahwa perkara korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga tanggung jawab finansial kepada negara.

Publik kini menanti apakah Rohidin akan melunasi kewajiban denda dan uang pengganti, atau memilih menjalani tambahan masa penjara.

Informasi di atas diambil dari bunyi putusan Putusan PN BENGKULU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Dengan Hakim Ketua Paisol, Hakim Anggota Ramayani Darwis dan Yefni Delfitri.

Tags: Denda KorupsiHukuman Korupsi BengkuluPengadilan Negeri BengkuluUang PenggantiVonis Rohidin Mersyah
ShareSendTweet
Previous Post

Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura

Next Post

Lazisnu Seluma Sediakan Ambulans Gratis untuk Warga

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Lazisnu Seluma Sediakan Ambulans Gratis untuk Warga

Lazisnu Seluma Sediakan Ambulans Gratis untuk Warga

Berulang, Ribuan Mahasiswa Bengkulu Demo DPRD, Ini 8 Tuntutannya

Berulang, Ribuan Mahasiswa Bengkulu Demo DPRD, Ini 8 Tuntutannya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.