• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura

Vonis PN Bengkulu untuk Rohidin Mersyah

Peri Haryadi by Peri Haryadi
2 September 2025
in Bengkulu Raya
Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap Rohidin Mersyah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl itu dibacakan pada 27 Agustus 2025.

BACA JUGA: Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Majelis hakim memutuskan bahwa Rohidin tidak hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.685.004.000, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing.

Bayar Dolar Amerika dan Singapura

Dalam amar putusannya, hakim merinci kewajiban uang pengganti tambahan berupa:

USD72.715 atau setara Rp1.191.886.108 (kurs 2 September 2025).

SGD349.850 atau setara Rp4.460.804.407.

BACA JUGA: Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Dengan tambahan ini, total kewajiban Rohidin melampaui Rp45 miliar.

Ancaman Jika Lalai Membayar

Majelis hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak membayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan diberlakukan.

Tambahan Denda Rp700 Juta

Selain kewajiban uang pengganti, Rohidin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp700 juta.

BACA JUGA: Kapolri Kumpulkan Bukti, Riza Chalid Dikaitkan dengan Aksi Massa Rusuh

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim yang terdiri dari Paisol sebagai Hakim Ketua, serta Ramayani Darwis Br dan Yefni Delfitri sebagai Hakim Anggota.

Vonis PN Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah menegaskan keseriusan pengadilan dalam menindak korupsi.

Publik kini menanti, apakah terpidana segera memenuhi kewajibannya atau justru menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Tags: Hukuman KorupsiPN Bengkulurohidin mersyahUang Pengganti KorupsiVonis Korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Senne Lammens Resmi ke Manchester United, Kontrak Panjang hingga 2030

Next Post

Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Vonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Wajib Kembalikan Rp39 Miliar ke Negara, Jika Tidak Aset Disita

Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda

Lazisnu Seluma Sediakan Ambulans Gratis untuk Warga

Lazisnu Seluma Sediakan Ambulans Gratis untuk Warga

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.