BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap Rohidin Mersyah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl itu dibacakan pada 27 Agustus 2025.
Majelis hakim memutuskan bahwa Rohidin tidak hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.685.004.000, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing.
Bayar Dolar Amerika dan Singapura
Dalam amar putusannya, hakim merinci kewajiban uang pengganti tambahan berupa:
USD72.715 atau setara Rp1.191.886.108 (kurs 2 September 2025).
SGD349.850 atau setara Rp4.460.804.407.
Dengan tambahan ini, total kewajiban Rohidin melampaui Rp45 miliar.
Ancaman Jika Lalai Membayar
Majelis hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak membayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan diberlakukan.
Tambahan Denda Rp700 Juta
Selain kewajiban uang pengganti, Rohidin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp700 juta.
BACA JUGA: Kapolri Kumpulkan Bukti, Riza Chalid Dikaitkan dengan Aksi Massa Rusuh
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim yang terdiri dari Paisol sebagai Hakim Ketua, serta Ramayani Darwis Br dan Yefni Delfitri sebagai Hakim Anggota.
Vonis PN Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah menegaskan keseriusan pengadilan dalam menindak korupsi.
Publik kini menanti, apakah terpidana segera memenuhi kewajibannya atau justru menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.








