BENGKULU, RBMEDIA.ID – Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah ternyata lebih berat dari yang diketahui publik.
Ia tidak hanya divonis 10 tahun penjara, tetapi bisa menjalani total 13 tahun 6 bulan jika tidak membayar kewajiban finansialnya.
Hukuman Pokok 10 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa 10 tahun penjara kepada Rohidin.
BACA JUGA: Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tambahan Hukuman Jika Tak Bayar Uang Pengganti