Prosesi pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Acara berjalan lancar dan dihadiri sejumlah tamu undangan.
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan adanya pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan dilakukan sesuai hukum agama dan negara.
“Kami tahu pernikahan itu sah. Tidak ada indikasi pelanggaran, hanya saja kami tidak menyangka reaksi publik akan sebesar ini,” ujar Haris.
Langkah Antisipatif Polisi
Meski situasi kini dinilai aman, aparat tetap mengambil langkah antisipatif agar tidak muncul konflik sosial di masyarakat.