PACITAN, RBMEDIA.ID – Viral di media sosial, pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Tarman dengan gadis muda berusia 24 tahun, Shela Arika, di Pacitan, Jawa Timur, mengundang kehebohan publik.
Isu yang menyebut sang kakek membawa kabur motor usai menikah bahkan membuat polisi turun tangan untuk memeriksa kebenarannya.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif sejak isu ini mulai mencuat.
Ia memastikan bahwa pernikahan tersebut berjalan sah dan tidak ditemukan adanya tindak pidana sejauh ini.
“Kami telah melakukan pemetaan potensi gangguan dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri untuk memastikan situasi tetap kondusif,” jelas Ayub dikutip dari berbagai sumber pada Sabtu (11/10/2025).
BACA JUGA :BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Hujan dan Petir Landa Sejumlah Wilayah Hari Ini
Polisi Pastikan Pasangan Sedang Bulan Madu
Menurut hasil pengecekan di lapangan, Tarman dan Shela diketahui sedang berbulan madu di Purwantoro, bukan kabur seperti isu yang berkembang.
Pihak keluarga perempuan pun membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi aparat setempat.
“Pihak keluarga menyampaikan bahwa keduanya masih berhubungan baik dan tidak ada masalah,” kata Ayub.
Pembuktian dilakukan melalui video call langsung antara keluarga perempuan dengan pasangan tersebut, disaksikan oleh perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.
Lebih lanjut, polisi juga menegaskan tidak ada kerugian terkait mahar yang disebut mencapai Rp3 miliar.
Cek mahar yang disebutkan dalam video akad nikah hanyalah bagian dari simbol pernikahan.
“Keluarga perempuan memastikan tidak ada unsur penipuan atau kerugian materiil. Kami juga tetap terbuka jika ada laporan masyarakat,” tambah Ayub.
Video Pernikahan Jadi Sorotan Warganet
Video akad nikah yang memperlihatkan penghulu menyebut mahar senilai Rp3 miliar menjadi pemicu viralnya pernikahan ini.
BACA JUGA :Doom Spending Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z, Ancaman Finansial atau Peluang Ekonomi?
Banyak warganet yang menyoroti perbedaan usia sangat jauh antara kedua mempelai.
Prosesi pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Acara berjalan lancar dan dihadiri sejumlah tamu undangan.
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan adanya pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan dilakukan sesuai hukum agama dan negara.
“Kami tahu pernikahan itu sah. Tidak ada indikasi pelanggaran, hanya saja kami tidak menyangka reaksi publik akan sebesar ini,” ujar Haris.
Langkah Antisipatif Polisi
Meski situasi kini dinilai aman, aparat tetap mengambil langkah antisipatif agar tidak muncul konflik sosial di masyarakat.
Polisi juga melakukan edukasi publik agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kabar viral di media sosial.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa isu yang beredar tidak selalu sesuai fakta. Dengan edukasi yang tepat, persepsi publik bisa lebih objektif,” tutup Ayub.
Dengan demikian, pernikahan antara Tarman dan Shela dipastikan sah, tanpa adanya unsur kriminal seperti yang sempat diisukan.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di dunia maya.








