Ketua Panitia Brigjen Pol. Dr. Umar Surya Fana, S.I.K., M.H. mengatakan, sistem daring memungkinkan peserta berburu di wilayah masing-masing tanpa melanggar aturan.
“Peserta wajib mematuhi izin berburu dan melaporkan hasil melalui video resmi kepada panitia,” ujarnya.
Peserta diwajibkan berburu di area yang mendapat izin, bukan hutan lindung, sesuai rekomendasi BKSDA.
Semua proses pelaporan dilakukan lewat aplikasi WhatsApp Velox Pemburu NKRI atau Telegram Velox Online III-2025.
Dewan juri akan memverifikasi video penimbangan hasil buruan.
Page 2 of 3