BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial ED dan SU, menjalani sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta denda Rp30 juta.
Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya tertangkap basah berselingkuh dan dianggap melanggar norma adat serta moral masyarakat setempat.
Prosesi hukum adat berlangsung di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan disaksikan oleh tokoh adat, masyarakat, serta perangkat desa.
Tradisi hukuman adat ini telah lama diterapkan di wilayah Rejang sebagai cara menyelesaikan kasus perselingkuhan atau hubungan terlarang tanpa harus melalui jalur hukum negara.
Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
“Telah terjadi perselingkuhan antara seorang pria berinisial ED dan wanita SU. Berdasarkan musyawarah adat, keduanya dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sesuai aturan adat Rejang,” ujar Ahmad dikutip dari berbagai sumber.
Ia menambahkan, penerapan sanksi adat seperti ini bukan untuk mempermalukan, melainkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan masyarakat.
“Hukum adat ini sudah ada sejak lama dan masih kami pertahankan hingga sekarang. Tujuannya agar masyarakat tetap menghargai nilai kesetiaan dan etika sosial,” lanjutnya.
Proses Adat dan Dampak Sosial di Tengah Masyarakat
Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah kerabat SU beberapa kali memergoki keduanya sedang jalan bersama.
Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti rekaman video yang memperlihatkan keduanya dalam situasi yang mencurigakan.
Setelah bukti cukup kuat, keduanya dibawa ke hadapan lembaga adat desa untuk disidangkan secara adat.
Akibat kejadian itu, suami SU memilih mengakhiri pernikahan, sementara ED dikabarkan masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Proses hukum adat berjalan secara terbuka dan disertai ritual “cuci kampung”, sebuah tradisi khas masyarakat Rejang untuk membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik dan mengganggu keseimbangan sosial.
“Ritual cuci kampung adalah simbol pembersihan moral dan spiritual. Kami percaya, setiap pelanggaran adat tidak hanya mencederai pribadi, tapi juga membawa dampak buruk bagi desa. Karena itu, perlu disucikan kembali,” jelas Ahmad.
BACA JUGA :Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu: Satu Tersangka Ditahan, Jaksa Bidik Nama Baru
Menjaga Warisan dan Ketertiban Sosial Lewat Hukum Adat
Masyarakat Rejang Lebong menilai penerapan hukum adat masih relevan di tengah era modern. Bagi mereka, sanksi sosial dan moral jauh lebih bermakna dibanding sekadar hukuman formal.
Hukum adat dianggap mampu memulihkan kehormatan masyarakat yang tercoreng serta menumbuhkan kembali rasa tanggung jawab di antara warganya.
Warga setempat berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih menjaga keharmonisan rumah tangga.
Selain itu menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.
“Hukum adat bukan untuk menakuti, tapi untuk menjaga keseimbangan. Kami ingin masyarakat Rejang tetap hidup dengan nilai-nilai yang luhur,” tutup Ahmad.
Dengan tegasnya pelaksanaan sanksi adat ini.
Masyarakat Rejang Lebong kembali membuktikan bahwa kearifan lokal masih menjadi pondasi kuat dalam menegakkan keadilan dan moral sosial di tengah arus perubahan zaman.








