• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Selingkuh di Rejang Lebong Berujung Hukum Adat: Dicambuk 100 Kali dan Didenda Puluhan Juta

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
6 Oktober 2025
in News
Selingkuh di Rejang Lebong Berujung Hukum Adat: Dicambuk 100 Kali dan Didenda Puluhan Juta

Sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta denda Rp30 juta Hukuman tertangkap basah berselingkuh (dok-dari berbagai sumber)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial ED dan SU, menjalani sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta denda Rp30 juta.

Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya tertangkap basah berselingkuh dan dianggap melanggar norma adat serta moral masyarakat setempat.

Prosesi hukum adat berlangsung di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan disaksikan oleh tokoh adat, masyarakat, serta perangkat desa.

Tradisi hukuman adat ini telah lama diterapkan di wilayah Rejang sebagai cara menyelesaikan kasus perselingkuhan atau hubungan terlarang tanpa harus melalui jalur hukum negara.

Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat.

BACA JUGA :Syamsurachman Terpilih Aklamasi di Musda XI Golkar, Gubernur Ajak Partai Dukung Pembangunan Daerah

“Telah terjadi perselingkuhan antara seorang pria berinisial ED dan wanita SU. Berdasarkan musyawarah adat, keduanya dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sesuai aturan adat Rejang,” ujar Ahmad dikutip dari berbagai sumber.

Ia menambahkan, penerapan sanksi adat seperti ini bukan untuk mempermalukan, melainkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan masyarakat.

“Hukum adat ini sudah ada sejak lama dan masih kami pertahankan hingga sekarang. Tujuannya agar masyarakat tetap menghargai nilai kesetiaan dan etika sosial,” lanjutnya.

Proses Adat dan Dampak Sosial di Tengah Masyarakat

Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah kerabat SU beberapa kali memergoki keduanya sedang jalan bersama.

Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti rekaman video yang memperlihatkan keduanya dalam situasi yang mencurigakan.

Setelah bukti cukup kuat, keduanya dibawa ke hadapan lembaga adat desa untuk disidangkan secara adat.

Akibat kejadian itu, suami SU memilih mengakhiri pernikahan, sementara ED dikabarkan masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Proses hukum adat berjalan secara terbuka dan disertai ritual “cuci kampung”, sebuah tradisi khas masyarakat Rejang untuk membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik dan mengganggu keseimbangan sosial.

“Ritual cuci kampung adalah simbol pembersihan moral dan spiritual. Kami percaya, setiap pelanggaran adat tidak hanya mencederai pribadi, tapi juga membawa dampak buruk bagi desa. Karena itu, perlu disucikan kembali,” jelas Ahmad.

BACA JUGA :Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu: Satu Tersangka Ditahan, Jaksa Bidik Nama Baru

Menjaga Warisan dan Ketertiban Sosial Lewat Hukum Adat

Masyarakat Rejang Lebong menilai penerapan hukum adat masih relevan di tengah era modern. Bagi mereka, sanksi sosial dan moral jauh lebih bermakna dibanding sekadar hukuman formal.

Hukum adat dianggap mampu memulihkan kehormatan masyarakat yang tercoreng serta menumbuhkan kembali rasa tanggung jawab di antara warganya.

Warga setempat berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih menjaga keharmonisan rumah tangga.

Selain itu menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.

“Hukum adat bukan untuk menakuti, tapi untuk menjaga keseimbangan. Kami ingin masyarakat Rejang tetap hidup dengan nilai-nilai yang luhur,” tutup Ahmad.

Dengan tegasnya pelaksanaan sanksi adat ini.

Masyarakat Rejang Lebong kembali membuktikan bahwa kearifan lokal masih menjadi pondasi kuat dalam menegakkan keadilan dan moral sosial di tengah arus perubahan zaman.

Tags: berselingkuhcambukhukumanmelanggar normarejang lebongsanksi adat
ShareSendTweet
Previous Post

Syamsurachman Terpilih Aklamasi di Musda XI Golkar, Gubernur Ajak Partai Dukung Pembangunan Daerah

Next Post

Kabar Gembira! Pemegang Semua Jenis Visa Kini Bisa Umrah di Arab Saudi

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Kabar Gembira! Pemegang Semua Jenis Visa Kini Bisa Umrah di Arab Saudi

Kabar Gembira! Pemegang Semua Jenis Visa Kini Bisa Umrah di Arab Saudi

RS Bhayangkara Terima 45 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Proses Identifikasi Dipercepat

RS Bhayangkara Terima 45 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Proses Identifikasi Dipercepat

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.