BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pertanyaan soal anak angkat bisa dapat harta masih sering muncul di tengah masyarakat.
Banyak keluarga ragu menentukan langkah yang tepat dan sah secara hukum Islam.
Menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi.
Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Facebook resmi @Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama menegaskan, anak angkat masih bisa mendapatkan bagian harta.
Namun, caranya tidak melalui warisan langsung. Ada dua mekanisme yang diatur secara hukum.
Pertama, melalui wasiat wajibah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, anak angkat yang tidak menerima wasiat tetap dapat diberikan wasiat wajibah.
Besaran wasiat wajibah dibatasi secara jelas.
Anak angkat bisa memperoleh maksimal sepertiga dari total harta warisan orang tua angkatnya.
Aturan ini berlaku meski anak angkat bukan ahli waris.
Dengan demikian, wasiat wajibah menjadi solusi hukum yang adil.
Hak anak angkat tetap terlindungi tanpa melanggar ketentuan syariat Islam.
Kedua, anak angkat bisa dapat harta melalui hibah. Hal ini diatur dalam Pasal 1676 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Setiap orang diperbolehkan memberi hibah kepada siapa pun, selama tidak ada larangan hukum.
Hibah dapat diberikan semasa orang tua angkat masih hidup.
Skema ini sering dipilih karena lebih fleksibel dan jelas pembagiannya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memperkuat praktik wasiat wajibah.
Dalam Putusan MA Nomor 1/Yur/Ag/2018, ditegaskan bahwa wasiat wajibah tidak hanya untuk anak angkat.
Wasiat ini juga bisa diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama.
Landasan spiritual wasiat juga tertuang dalam Alquran.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 180, Allah memerintahkan umat Islam untuk berwasiat kepada orang tua dan kerabat dengan cara yang patut.
Melalui penjelasan ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tidak lagi salah paham.
Pemahaman yang benar akan mencegah konflik keluarga di masa depan.
Dengan mengikuti aturan yang ada, pembagian harta dapat berlangsung adil, tertib, dan sesuai hukum.








