• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Peri Haryadi by Peri Haryadi
15 Januari 2026
in Serba Serbi
Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pertanyaan soal anak angkat bisa dapat harta masih sering muncul di tengah masyarakat.

Banyak keluarga ragu menentukan langkah yang tepat dan sah secara hukum Islam.

Menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi.

Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Facebook resmi @Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

Kementerian Agama menegaskan, anak angkat masih bisa mendapatkan bagian harta.

Namun, caranya tidak melalui warisan langsung. Ada dua mekanisme yang diatur secara hukum.

Pertama, melalui wasiat wajibah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, anak angkat yang tidak menerima wasiat tetap dapat diberikan wasiat wajibah.

Besaran wasiat wajibah dibatasi secara jelas.

Anak angkat bisa memperoleh maksimal sepertiga dari total harta warisan orang tua angkatnya.

Aturan ini berlaku meski anak angkat bukan ahli waris.

Dengan demikian, wasiat wajibah menjadi solusi hukum yang adil.

Hak anak angkat tetap terlindungi tanpa melanggar ketentuan syariat Islam.

Kedua, anak angkat bisa dapat harta melalui hibah. Hal ini diatur dalam Pasal 1676 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Setiap orang diperbolehkan memberi hibah kepada siapa pun, selama tidak ada larangan hukum.

Hibah dapat diberikan semasa orang tua angkat masih hidup.

Skema ini sering dipilih karena lebih fleksibel dan jelas pembagiannya.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memperkuat praktik wasiat wajibah.

Dalam Putusan MA Nomor 1/Yur/Ag/2018, ditegaskan bahwa wasiat wajibah tidak hanya untuk anak angkat.

Wasiat ini juga bisa diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama.

Landasan spiritual wasiat juga tertuang dalam Alquran.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 180, Allah memerintahkan umat Islam untuk berwasiat kepada orang tua dan kerabat dengan cara yang patut.

Melalui penjelasan ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tidak lagi salah paham.

Pemahaman yang benar akan mencegah konflik keluarga di masa depan.

Dengan mengikuti aturan yang ada, pembagian harta dapat berlangsung adil, tertib, dan sesuai hukum.

Tags: Anak AngkatHukum IslamKementerian AgamaWasiat Wajibah
ShareSendTweet
Previous Post

Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

Next Post

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Dalil Ulama Besar

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Dalil Ulama Besar

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Resmi Dirilis Kemenag

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Resmi Dirilis Kemenag

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.