Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara tambahan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Adapun Sekda nonaktif Isnan Fajri dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, sementara mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Menariknya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang semula menuntut Rohidin 8 tahun, Isnan 6 tahun, dan Evriansyah 5 tahun.