“Berkas eksekusi sudah kami terima. Keduanya kini berstatus terpidana dan tetap ditahan di Bengkulu,” ungkap Jecky.
Kasus Gratifikasi dan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 November 2024. Dua hari kemudian, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum berjalan cukup panjang, dengan tiga kali perpanjangan masa tahanan serta pemeriksaan terhadap 180 saksi oleh sembilan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA :Polda Bengkulu Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 451 Liter Pertalite Disita
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah berupa 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.