RBMEDIA.ID, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi tiga terpidana kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Mereka adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Menariknya, ketiganya tidak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin seperti kebanyakan terpidana korupsi lain. KPK memastikan mereka tetap menjalani masa hukuman di Lapas Bengkulu.
Eksekusi Sesuai Putusan Pengadilan
Penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.