Kandidat harus lulusan program doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Profesor.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Kadis DKP Kota Bengkulu Terjerat Pasal Berlapis
Seluruh dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan SK jabatan profesor harus dilegalisir sesuai ketentuan.
Dokumen Tambahan yang Wajib Diserahkan
Kandidat juga diminta melengkapi sejumlah dokumen tambahan. Beberapa di antaranya adalah:
Formulir pendaftaran bakal calon Rektor.
Surat izin dari pimpinan instansi asal.
Surat kesediaan melepaskan jabatan lain bila terpilih.
BACA JUGA: Jalan Santai Bertabur Beras dan Dooprize, 30 Agustus oleh PAN Kota Bengkulu