BENGKULU, RBMEDIA.ID – Panitia penjaringan telah merilis persyaratan calon Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 2025.
Syarat umum ini wajib dipenuhi oleh seluruh bakal calon.
Beberapa di antaranya, kandidat harus berstatus PNS dengan pengalaman akademik sebagai dosen.
BACA JUGA: Mengenal Panitia Penjaringan Rektor UINFAS Bengkulu 2026-2030
Selain itu, usia maksimal 60 tahun pada 31 Desember 2025.
Calon juga diwajibkan memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta bebas dari hukuman disiplin.
Syarat Khusus Bagi Calon Rektor
Selain syarat umum, terdapat juga persyaratan khusus calon Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 2025.
Kandidat harus lulusan program doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Profesor.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Kadis DKP Kota Bengkulu Terjerat Pasal Berlapis
Seluruh dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan SK jabatan profesor harus dilegalisir sesuai ketentuan.
Dokumen Tambahan yang Wajib Diserahkan
Kandidat juga diminta melengkapi sejumlah dokumen tambahan. Beberapa di antaranya adalah:
Formulir pendaftaran bakal calon Rektor.
Surat izin dari pimpinan instansi asal.
Surat kesediaan melepaskan jabatan lain bila terpilih.
BACA JUGA: Jalan Santai Bertabur Beras dan Dooprize, 30 Agustus oleh PAN Kota Bengkulu
Surat kesediaan berdomisili di Bengkulu.
Pernyataan bebas plagiasi karya tulis ilmiah.
Daftar Riwayat Hidup dan pas foto terbaru.
Dokumen wajib bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia.
Visi, Misi, dan Program Kerja
Selain dokumen administratif, bakal calon juga harus menyampaikan pernyataan tertulis berisi visi, misi, serta program peningkatan mutu perguruan tinggi.
Hal ini menjadi bagian penting dalam menilai kesiapan dan arah kepemimpinan Rektor terpilih untuk masa jabatan 2026–2030.
Dengan persyaratan yang cukup detail, penjaringan ini diharapkan menghasilkan pemimpin terbaik bagi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Bagi dosen yang memenuhi syarat, segera siapkan dokumen pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.








