Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus peringatan serius bagi seluruh aparatur.
“Kita berikan sanksi disiplin bagi ASN yang belum sama sekali melakukan pengisian SKP tersebut,” tegas Deddy.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengisian SKP telah diatur secara jelas melalui regulasi yang berlaku.
Pengelolaan kinerja ASN mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Setidaknya seluruh ASN bisa menyampaikan alasan jika belum mengisi SKP. BKPSDM juga siap membantu,” tambahnya.
Sekda juga menekankan bahwa aplikasi BKN telah dilengkapi panduan dan pedoman teknis yang mudah dipahami.








