Transaksi tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Kerugian negara mencapai Rp10 miliar, berdasarkan hasil perhitungan atas dana pengadaan lahan yang tidak sesuai mekanisme,” ujarnya di hadapan majelis hakim dikutip dari KORANRB.ID.
Para terdakwa didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka Utama Masih Ditelusuri
Meski tujuh terdakwa telah disidangkan, JPU menegaskan bahwa Murman Effendi tetap menjadi bagian dari perkara ini dan akan menjalani sidang terpisah setelah proses penelusuran aset selesai.








