SELUMA, RBMEDIA.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tukar guling lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009–2011 resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (14/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan tujuh terdakwa dari total delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Djasran Harhab, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem Yaferson dan Tarmizi Yunus, mantan Kasubag Pertanahan Edi Susila, serta bendahara pembantu Amzan Zahari.
Sementara satu tersangka lainnya, mantan Bupati Seluma Murman Effendi, belum disidangkan karena masih dalam proses pemberkasan dan penelusuran aset.
BACA JUGA:Jangan Asal Percaya! Tips Aman Cari Kerja di TikTok agar Tak Jadi Korban Kejahatan
Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury, SH, MH ini mengungkap bahwa para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.
Dana tersebut berasal dari anggaran pengadaan lahan untuk kantor Pemkab Seluma yang berlokasi di Kelurahan Napal pada tahun 2009–2011.
Jaksa Ekke Widoto, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tukar guling lahan.
Transaksi tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Kerugian negara mencapai Rp10 miliar, berdasarkan hasil perhitungan atas dana pengadaan lahan yang tidak sesuai mekanisme,” ujarnya di hadapan majelis hakim dikutip dari KORANRB.ID.
Para terdakwa didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka Utama Masih Ditelusuri
Meski tujuh terdakwa telah disidangkan, JPU menegaskan bahwa Murman Effendi tetap menjadi bagian dari perkara ini dan akan menjalani sidang terpisah setelah proses penelusuran aset selesai.
“Murman akan disidangkan secara terpisah karena kami masih menghitung aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” kata Ekke.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mulkan Tajudin, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Namun, pihaknya menilai kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki niat merugikan negara secara langsung.
“Secara formil dakwaan sudah tepat, tapi dalam konteks materiil kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami hanya melaksanakan perintah,” ujarnya.
Fakta Persidangan
Dalam sidang perdana ini, tidak ada satu pun terdakwa yang mengajukan keberatan atau eksepsi.
Semua terdakwa sepakat menunggu pembuktian dalam sidang berikutnya.
Kejari Seluma menyiapkan 45 saksi kunci untuk membongkar aliran dana dan keterlibatan masing-masing terdakwa.
Berdasarkan catatan penyidik, sebagian terdakwa diketahui pernah terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya, bahkan ada yang masih berstatus terpidana aktif dalam kasus berbeda.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat daerah, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Seluma.








