• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan Rp10 Miliar, Tujuh Pejabat Seluma Jalani Persidangan

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
15 Oktober 2025
in News
Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan Rp10 Miliar, Tujuh Pejabat Seluma Jalani Persidangan

Para terdakwa Tipikor dana Tukar guling lahan perkantoran Pemkab Seluma 2009-2011 meninggalkan ruang sdiang setelah sidang dakwaan selesai, 14 Oktober 2025 (dok-KORANRB.ID)

SELUMA, RBMEDIA.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tukar guling lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009–2011 resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (14/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan tujuh terdakwa dari total delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Djasran Harhab, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem Yaferson dan Tarmizi Yunus, mantan Kasubag Pertanahan Edi Susila, serta bendahara pembantu Amzan Zahari.

Sementara satu tersangka lainnya, mantan Bupati Seluma Murman Effendi, belum disidangkan karena masih dalam proses pemberkasan dan penelusuran aset.

BACA JUGA:Jangan Asal Percaya! Tips Aman Cari Kerja di TikTok agar Tak Jadi Korban Kejahatan 

Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury, SH, MH ini mengungkap bahwa para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.

Dana tersebut berasal dari anggaran pengadaan lahan untuk kantor Pemkab Seluma yang berlokasi di Kelurahan Napal pada tahun 2009–2011.

Jaksa Ekke Widoto, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tukar guling lahan.

Transaksi tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

“Kerugian negara mencapai Rp10 miliar, berdasarkan hasil perhitungan atas dana pengadaan lahan yang tidak sesuai mekanisme,” ujarnya di hadapan majelis hakim dikutip dari KORANRB.ID.

Para terdakwa didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

BACA JUGA:Direkrut dari TikTok Kematian Terapis 14 Tahun Terkuak, Polisi Dalami Dugaan TPPO dan Identitas Palsu

Tersangka Utama Masih Ditelusuri

Meski tujuh terdakwa telah disidangkan, JPU menegaskan bahwa Murman Effendi tetap menjadi bagian dari perkara ini dan akan menjalani sidang terpisah setelah proses penelusuran aset selesai.

“Murman akan disidangkan secara terpisah karena kami masih menghitung aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” kata Ekke.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mulkan Tajudin, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Namun, pihaknya menilai kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki niat merugikan negara secara langsung.

“Secara formil dakwaan sudah tepat, tapi dalam konteks materiil kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami hanya melaksanakan perintah,” ujarnya.

Fakta Persidangan

Dalam sidang perdana ini, tidak ada satu pun terdakwa yang mengajukan keberatan atau eksepsi.

Semua terdakwa sepakat menunggu pembuktian dalam sidang berikutnya.

Kejari Seluma menyiapkan 45 saksi kunci untuk membongkar aliran dana dan keterlibatan masing-masing terdakwa.

Berdasarkan catatan penyidik, sebagian terdakwa diketahui pernah terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya, bahkan ada yang masih berstatus terpidana aktif dalam kasus berbeda.

Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat daerah, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Seluma.

Tags: kejarilahan perkantoranPemkabpengadilan negeripidana korupsiselumatukar guling
ShareSendTweet
Previous Post

Jangan Asal Percaya! Tips Aman Cari Kerja di TikTok agar Tak Jadi Korban Kejahatan

Next Post

Kursi Panas DPRD Bengkulu: DPP Golkar Usulkan Pergantian Ketua, Sumardi Siap Gugat

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Kursi Panas DPRD Bengkulu: DPP Golkar Usulkan Pergantian Ketua, Sumardi Siap Gugat

Kursi Panas DPRD Bengkulu: DPP Golkar Usulkan Pergantian Ketua, Sumardi Siap Gugat

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga, Bupati Fikri Langsung Salurkan Bantuan dan Tinjau Lokasi

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga, Bupati Fikri Langsung Salurkan Bantuan dan Tinjau Lokasi

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.