Sementara itu, untuk Evriansyah, informasi terakhir yang diterima tim kuasa hukumnya juga sama.
Ia memilih tidak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
“Kalau Anca tidak tahu jelas ya, terakhir dengar tidak ajukan banding juga,” tambah Jecky.
BACA JUGA : Cegah Krisis BBM, HPMPI Desak Pemerintah Fokus Atasi Pendangkalan Pelabuhan Bengkulu
Pidana Tambahan Jadi Pertimbangan
Meski demikian, masih ada satu aspek yang tengah dipertimbangkan, yakni mengenai pidana tambahan sebesar Rp39 miliar.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan aset yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).