Dari hasil diskusi tersebut, diputuskan tidak ada langkah banding yang akan ditempuh.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu Tengah, 10 Saksi Sudah Dipanggil Kejari
“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Aan, dikutip dari KORANRB.ID.
Keputusan serupa juga diambil oleh Isnan Fajri.
Menurut kuasa hukumnya, Jecky Haryanto, setelah melakukan pembicaraan dengan keluarga, langkah terbaik adalah menerima putusan.
“Hasil diskusi kami, dengan keluarga kami sepakat tidak mengajukan banding,” jelasnya.