Namun, ia membuka peluang untuk mendukung revisi Permendagri jika memang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami minta Pemkab Seluma bersurat resmi terkait usulan revisi agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Rifai.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan revisi.
Menurutnya, terdapat 98 kepala keluarga atau sekitar 308 jiwa yang terdampak langsung akibat kebijakan tapal batas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.
“Usulan ini kami harap bisa difasilitasi Pemprov. Revisi Permendagri memungkinkan dilakukan sepanjang ada persetujuan bersama,” jelas Teddy.
Tujuh Desa Terdampak
Polemik tapal batas ini mencuat setelah keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan sebagian wilayah Seluma resmi masuk ke dalam peta administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.